Delpedro Marhaen Disebut Sebar Ajakan Demo Lewat Instagram Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen dijemput paksa polisi terkait dugaan penghasutan demo pelajar yang berujung ricuh dan menewaskan 9 orang.
Editor:
Glery Lazuardi
Rangkuman Berita
Penangkapan Delpedro Marhaen: Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025, tanpa surat penangkapan yang jelas, terkait dugaan penghasutan demo pelajar.
Dampak Kerusuhan: Aksi demo pelajar berujung ricuh di DPR/MPR RI, meluas ke 107 titik di 32 provinsi, menewaskan 9 orang, ratusan luka-luka, dan ribuan ditahan.
Kontroversi Prosedur Polisi: Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menyayangkan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan penggeledahan kantor tanpa surat resmi.
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Direktur Lokataru Delpedro Marhaen sedang menjadi sorotan.
Pada 1 September 2025, Delpedro dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya di kantor Lokataru, Jakarta, tanpa surat penangkapan yang jelas.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi pelajar yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia yang didirikan oleh Haris Azhar.
Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal dalam isu kebebasan sipil, perlindungan kelompok rentan, dan demokrasi di Indonesia.
Selain Delpedro, aparat kepolisian menetapkan lima tersangka lainnya. Yaitu staf Lokataru Mujafar alias MS, SH, KA, Reyhan alias RAP, dan Figha alias FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, enam tersangka itu menghasut massa terutama pelajar lewat media sosial.
"Beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.
Tersangka Delpedro dan Mujafar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram berinisial LF.
Tersangka SH dan KA menghasut melalui akun Instagram berinisial B. Sementara itu, tersangka Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram berinisial R.
Adapun tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok berinisial F.
Sumber: TribunJakarta
Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa |
![]() |
---|
Eks Stafsus Nadiem, Fiona Bungkam Setelah Diklarifikasi KPK 12 Jam Terkait Kasus Google Cloud |
![]() |
---|
Guatemala dan ASPPI DKI Bahas Peluang Kolaborasi Wisata Lintas Negara |
![]() |
---|
Situasi Indonesia Per 2 September 2025: Kian Kondusif di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Pulihkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Disarankan Fokus Jawab Keresahan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.