Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya

Anies juga menyampaikan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Pengendara melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) kembali selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020 dikarenakan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca: Sebanyak 45.000 Ton Bansos Beras Siap Disalurkan ke 101.898 PKM-PKH di Maluku

Baca: Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta

Anies juga menyampaikan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).

Selain itu, selama pemberlakuan PSBB ketat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved