Senin, 8 September 2025

Komplotan Maling Motor di Matraman Pura-pura Jadi Driver Ojol Lalu Incar Korbannya

Anggota komplotan maling motor tersebut, kerapkali beraksi dengan modus berpura-pura jadi ojek online (ojol).

Editor: Hasanudin Aco
GRAFIS Tribun Timur/LILY
Ilustrasi 

Sementara itu atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Maling Motor Dikeroyok Sampai Kritis

Pencuri sepeda motor (curanmor) kritis usai dikeroyok massa di area pertanian warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Bukan tanpa alasan, massa mengeroyok pelaku curanmor itu karena menembak salah satu warga yang tengah mengejarnya, menggunakan pistol rakitan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa penangkapan serta pengeroyokan pelaku pencurian motor.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2020) kemarin.

Hendra menerangkan, kasus ini berawal ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda motor milik Tubagus Ahmad Mulyana, di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi.

Tahu motornya hilang, korban langsung mencarinya, karena kendaraannya dipasangi GPS.

Dari GPS itu diketahui lokasi kendaraan berada di Jalan Raya Wilayah Cikarang.

Korban pun menuju ke sana sesuai lokasi pada GPS.

“Di sana korban melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah pertanian warga," kata Hendra, Selasa (8/9/2020).

Melihat itu, korban langsung berteriak ‘maling’ menunjuk ke arah pelaku sambil mengejarnya.

Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku.

Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi.

Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan