Klinik Aborsi Ilegal
Patroli Siber Terkait Maraknya Penawaran Aborsi Melalui Internet, Polda Metro Gandeng Kominfo
Sebelum klinik di Jalan Percetakan Negara, kepolisian pernah juga mengungkap kasus serupa di internet.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) RI untuk melakukan razia penawaran jasa aborsi melalui internet.
Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatannya, klinik itu mencari pelanggannya secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com.
"Ke depannya kita koordinasi dengan Kominfo dan cyber crime untuk patroli karena ini sangat terbuka untuk menawarkan aborsi," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Yusri mengatakan kegiatan penawaran aborsi melalui media internet bukan merupakan kasus yang baru di tanah air.
Sebelum klinik di Jalan Percetakan Negara, kepolisian pernah juga mengungkap kasus serupa di internet.
"Ini kan bukan model modus operandi yang baru dalam kasus aborsi ilegal ini. Kalau ingat bulan lalu klinik aborsi di Raden Saleh menggunakan media sosial menarik pelanggan dengan jasa calo. Calo-calo ini bisa bermain di tempat-tempat ilegal lain. Kalau yang ini mereka bermain hanya di website mereka sendiri, ada masing-masing perannya," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Patok Tarif Rp 2-4 Juta, Untung Rp 10 Miliar
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam praktiknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.
"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.
Dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada satu website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Digerebek: Gugurkan 32 Ribu Janin hingga Omzet Rp 10 Miliar
Dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu. Total, ada ribuan pelanggan yang telah menggugurkan kandungan di tempat tersebut.
"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi, 1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Pelaku Tidak Memiliki Sertifikasi Sebagai Dokter
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan dokter klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara berinisial DK diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.
Menurut Yusri, tersangka merupakan salah satu alumnus Universitas Sumatera Utara (USU). DK juga pernah menjadi salah satu co-asistant (coas) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.
"Memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. Dia pernah melakukan coas di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: Klinik Aborsi di Percetakan Negara Buang Ribuan Janin di Septic Tank Sejak 2017
Dengan begitu, Yusri mengatakan tersangka diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Namun saat itu, pemilik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara mengajak pelaku untuk melakukan praktek aborsi
"Yang DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," ujarnya.