Minggu, 16 November 2025

Pria yang Aniaya Wanita Karena Tolak Berbuat Jahat Ditangkap di Jakut

A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berinisial IN pada 30 September 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polda Metro Jaya
PENGANIAYAAN - Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berinisial IN pada 30 September 2025. Dia ditangkap di Cilincing, JakartaUtara. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial A diduga mencekik dan memukul seorang wanita di Depok, Jabar
  • Korban dipukul karena menolak ajakan pelaku berbuat kejahatan
  • Pelaku ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat

Pelaku berinisial A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berinisial IN pada 30 September 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok. 

Baca juga: 3 Warga yang Aniaya Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Korban Diteriaki Sebagai Maling

Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

Diketahui korban menolak atas ajakan pelaku untuk melakukan perbuatan kriminal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan, segera melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (15/11/25).

Ia menegaskan bahwa dalam proses pengungkapan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak-hak korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.

Baca juga: Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMP, Pelaku Minta Maaf dan Ingin Damai

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna merah dan satu celana warna oranye yang digunakan saat kejadian. 

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved