Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Satpol PP DKI Tutup Diskotek Top Ten Karena Langgar Aturan PSBB

Penggunaan Pergub tersebut lantaran Satpol PP DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran lain selain pelanggaran PSBB.

Editor: Hasanudin Aco

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Saat disambangi Satpol PP, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.

Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin dikonfirmasi Jumat pagi.

Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.

Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.

Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.

Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek Top Ten Ditutup Hingga PSBB Jakarta Jilid 2 Berakhir

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan