Rabu, 20 Agustus 2025

Hari Ini 5.000 Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Low RUU Cipta Kerja, Aksi Berlangsung hingga Kamis

Demo buruh dari Bekasi itu bertujuan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Editor: Ifa Nabila
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Ilustrasi demo 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Senin (5/10/2020), sekitar 5.000 buruh dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan menggelar aksi demo di Gedung DPR/MPR RI.

Demo itu bertujuan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno.

"Iya hari ini ke Jakarta, ke Gedung DPR RI. Ada 5.000 (buruh gabungan) Kota dan Kabupaten Bekasi," ungkap Suparno, Senin.

Baca: Indef: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam

Rencananya, aksi demo ini berlangsung hingga 8 Oktober 2020. Menurut Suparno, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10/2020) mendatang.

Suparno mengatakan, ada beberapa titik kumpul dari para buruh Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi ini untuk lakukan longmarch aksi demo ke DPR RI.

Para buruh di Kabupaten Bekasi akan kumpul di kawasan industri MM2100, kawasan EJIP, dan di kawasan Jababeka.

"Berangkat jam 09.00 WIB dari titik kumpul, sementara kalau buruh Kota Bekasi ngumpul di dekat masuk Tol Bekasi Barat," kata Suparno.

Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional

Dia menyebut tuntutan buruh ini sama halnya dengan semua aliansi buruh lainnya.

"Ya itu sama dengan aliansi (buruh) pusat tuntutannya. Masih tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kan DPR mau paripurna tanggal 8 (pengesahan) itu harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh," tutur dia.

Sebelumnya, ada tujuh point utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourching pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan