UU Cipta Kerja
39 Remaja Ditangkap Polisi, Diduga Ingin Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR
Diduga, sekelompok remaja itu hendak melaksanakan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan petugas mengamankan 39 orang remaja yang mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Diduga, sekelompok remaja itu hendak melaksanakan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Hari ini memang kita mengamankan 39 orang yang sekarang masih kita datakan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Yusri mengklaim remaja yang diamankan polisi masih berstatus pelajar hingga pengangguran.
Menurutnya, penangkapan itu tidak ada kaitan dengan agenda unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Belasan Remaja Kembali Diamankan Polisi Saat Datangi Kawasan Gedung DPR RI
"Dimana ada indikasi bahwa 39 orang ini anak SMA, STM, dan pengangguran. Tidak ada kaitannya akan dilaksanakan agenda unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa. Ini di luar semua," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan puluhan remaja itu diklaim mendapatkan undangan dari media sosial untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di depan DPR.
"Keterangan awal mereka mendapatkan undangan melalui medsos dari orang orang yang tidak bertanggung jawab mengundang mereka untuk melakukan acara demonstrasi di depan DPR. Ini hasil beberapa barang bukti dari handphone yang kita temukan dari mereka semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana meminta keterangan dan memberikan edukasi kepada para pelaku. Selanjutnya, pelaku kemudian akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
"Sementara masih kita datakan. Rencana akan kita datakan nanti kalau memang sudah selesai kita beri edukasi kepada mereka semua untuk mereka keterangan bahwa undangan itu tidak bener. Dan rencananya setelah itu kembalikan ke orang tua," pungkasnya.