PSBB di Jakarta
Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan selama PSBB Transisi Jakarta
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Transisi Jakarta, Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan"