Minggu, 24 Agustus 2025

Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Ada, Polda Metro Jaya Siapkan 15 Pos Pengamanan

Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Ada, libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Polda Metro Jaya Siapkan 15 Pos Pengamanan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas.WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Cuti Bersama 2020 di tanggal 28 dan 30 Oktober akan tetap dilaksanakan.

28 dan 30 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan tetap melaksanakan cuti bersama diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Baca juga: Anies Minta Warga Tidak Mudik Selama Libur Panjang

Baca juga: ASDP Prediksi Pergerakan Penumpang Penyeberangan Meningkat Saat Libur Panjang Akhir Oktober Ini

Sejumlah kendaraan menuju Puncak terjebak macet di kawasan Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). Kawasan Puncak Bogor masih menjadi primadona wisatawan mengisi libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang bersamaan dengan libur akhir pekan dan cuti bersama. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan menuju Puncak terjebak macet di kawasan Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). Kawasan Puncak Bogor masih menjadi primadona wisatawan mengisi libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang bersamaan dengan libur akhir pekan dan cuti bersama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 29 Oktober.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

Keputusan tidak membatalkan cuti ini berarti akan ada libur panjang selama lima hari.

Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November.

Baca juga: Jelang Cuti Bersama, BCA: Nasabah Tetap Bisa Nikmati Layanan Digital Banking

Baca juga: Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi, Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Polda Metro Jaya siapkan 15 pos pengamanan

Terkait libur panjang tersebut, Polda Metro Jaya tengah menyiapkan 15 pos pengamanan lalu lintas pada periode libur cuti bersama yang dimulai sejak Rabu, 28 Oktober 2020.

Pos pengamanan ini disiapkan di ruas jalan tol hingga arteri.

"Penyebarannya, ada 10 pos di jalan tol mulai kilometer 9 Cikunir, rest area Cikarang Utama, rest area kilometer 33, rest area kilometer 39," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, tiga pos pengamanan di daerah Pangkalan Jati, Jati, daerah Bekasi Cyber Park, sampai Jalan Gandasuka.

Dua pos lagi di Semanggi dan Cawang.

"Kalau nanti ada contra flow, one way, atau rekayasa lalu lintas lainnya, berpusat di dua pos tersebut," lanjut Sambodo.

749 personel berasal dari jajaran Ditlantas Polda Metro dan Satlantas di polres masing-masing akan diturunjan dalam penjagaan lalu lintas tersebut.

"Pengamanan libur panjang ini juga bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra 2020. Kami sudah siap untuk mengamankan lalu lintas," ucap dia.

Baca juga: Antisipasi lonjakan Penumpang Pada Libur Panjang Akhir Pekan, AP II Tambah Utilitas Slot Penerbangan

Baca juga: Polri Siapkan 749 Personel Lalu Lintas Untuk Pengamanan Libur Panjang Maulid Nabi

Seorang wisatawan mencoba wahana permainan flying fox di Dusun Ceningan, Klungkung, Bali beberapa waktu lalu.
Seorang wisatawan mencoba wahana permainan flying fox di Dusun Ceningan, Klungkung, Bali beberapa waktu lalu. (TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA)

Tempat wisata di Bali akan diawasi ketat

Sebagai antisipasi penyebarab Covid-19, Pemprov Bali mengeluarkan edaran tentang kewaspadaan kegiatan libur panjang dan cuti bersama.

Edaran tersebut dibuat dalam rangka menekan penularan Covid-19.

"Peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona," tulis Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam edaran bernomor 4253 tahun 2020 sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dalam edaran tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota, pengelola, pemangku kepentingan di tempat wisata, dan masyarakat wajib meningkatkan disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, juga menjaga jarak.

Jumlah kunjungan wisatawan di satu obyek wisata pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Aparat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI/Polri akan mengawasi tempat-tempat wisata, terutama mengurangi kerumunan.

Selain itu, sosialisasi bakal digencarkan secara terus menerus di berbagai tempat wisata, terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.

"Kami sangat berharap kepada para media, agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul," bunyi edaran tersebut.

Diharapkan melalui berbagai upaya tersebut, kasus Covid-19 bisa tetap dikendalikan saat momen libur panjang cuti bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan, 650 obyek wisata di Bali sudah terverifikasi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Obyek wisata yang gagal menerapkan protokol kesehatan akan mendapat teguran hingga ditutup.

"Kami kasih peringatan satu hingga tiga. Kalau bandel, kami minta tutup atau cabut," kata Putu Astawa.

Baca juga: Agenda Timnas U-19 Usai Pulang dari Kroasia: Libur, TC di Yogyakarta, Lanjut ke Perancis

Baca juga: Penumpang Pesawat Diprediksi Meningkat Hingga 9 Persen Pada Libur Panjang Maulid Nabi

Libur dan Cuti Bersama Lainnya

Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.

Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.

Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.

Kembali dikutip dari Kompas.com, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.

Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021; serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.

Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.

Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:

Libur akhir Oktober 2020

28 Oktober : Cuti bersama
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Oktober: Cuti bersama
31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan

November 2020

- Tidak ada libur nasional dan cuti bersama

Libur akhir Desember 2020

24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal
26-27 Desember: Libur akhir pekan
28-31 Desember: Cuti Idul Fitri

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ihsanuddin, Ruly Kurniawan, Kontributor Bali, Imam Rosidin, Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan