Minggu, 31 Mei 2026

Dibakar Api Cemburu, Puas Aniaya Selingkuhan Istri, Ali Serahkan Diri ke Polsek Tarumajaya

Hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pembacokan karena cemburu melihat istri bermesraan dengan pria lain di warung nasi bebek.

Tayang:
Wartakotalive.com
Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto bersama jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa selingkuhan istrinya, Kamis (5/11/2020). 

Saat digali, ternyata hubungan pelaku dengan istri sudah mulai tidak harmonis.

Bahkan beberapa bulan sang istri tidak pulang ke rumahnya.

"Istrinya sudah kurang lebih beberapa bulan enggak pulang. Nah ketika itu pelaku mau pergi ke Babelan melihat istrinya dengan pria lain di warung nasi bebek itu. Hingga terjadi tindakan pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia," paparnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3241 KSR, satu helai celana jeans warna biru dan satu helai baju  motif kotak hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan meninggal.

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puas Habisi Nyawa Selingkuhan Istri di Warung Nasi Bebek, Suami Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved