Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi Covi
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Dasco, menyikapi pernyataan Anies yang membandingkan pengawasan protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab dan Pilkada serentak 2020.
"Massa yang dibandingkan di luar Pilkada itu juga sudah ada aturan yang jelas, terutama bagi pak Anies juga ada soal aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta," papar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Diputuskannya Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, kata Dasco, sudah memiliki payung hukumnya dan terdapat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya mengatur pengendalian Covid-19.
"Jadi saya pikir bukan soal masalah membandingkan, tapi ini sama-sama kita mencegah dan ikut bersama-bersama, berperan aktif dalam memerangi Covid-19," papar politikus Gerindra itu.