TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Jika memang pihak termohon tidak hadir lagi pekan depan, kuasa hukum meminta persidangan dilanjutkan.
-
PN Jaksel menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.
-
190 personel gabungan dari Polres Metro Jaksel dan Brimob Polda Metro Jaya jaga sidang perdana praperadilan kubu Rizieq Shihab di PN Jaksel.
-
Aziz Yanuar mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan HRS digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
-
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
-
Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis ternyata juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang dugaan tindak pidana penghasutan
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar khawatir soal kliennya yang tak dikabulkan permohonan pembantaran oleh kepolisian.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab bersuara soal kemungkinan gugatan praperadilan kedua kliennya kandas karena sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara
-
Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya dalam statusnya sebagai tersangka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
-
Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya
-
Bareskrim lakukan pelimpahan tahap II Selasa (9/2) mendatang ke Kejagung, kasus kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq segera disidang.
-
Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
-
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
-
Kurang lengkap, JPU kembalikan berkas perkara Rizieq Shihab Cs di kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan merintangi informasi hasil swab ke Polri
-
Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksanaan Agung (Kejagung).
-
Markas besar kepolisian RI membantah pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tengah dalam kondisi sakit di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selat
-
Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kondisi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhamad Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
-
Sugito mengatakan pihaknya sudah melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum menyangkut Habib Rizieq.
-
Kejagung masih meneliti seluruh berkas perkara terkait Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan
-
Bima Arya yang juga merupakan Kepala Satgas Covid-19 Bogor ingin memastikan pelaporan terhadap Rizieq tidak berkaitan dengan politik.
-
Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa
-
"Habib Alatas ditanyakan 48 pertanyaan seputar RS UMMI Bogor," kata Azis saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
-
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
-
"Penyidik memeriksa yang bersangkutan di rumahnya di Bogor kemarin. Sudah selesai semua," tandasnya.
-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi soal pernyataan polisi soal kasus tes swab RS UMMI yang menyeret kliennya.
-
Kasus dugaan menghalangi memberikan informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI sempat menyeret MER-C.
-
Kapuspenkum mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai 3 berkas perkara tersebut.
-
Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS
-
Rizieq meminta semua pihak untuk berhenti kegaduhan di masyarakat. Sebaliknya, ia mengingatkan terkait komitmennya mengenai revolusi akhlak.