Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Soal Kerumunan di Acara FPI Petamburan, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemda, tapi Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi. Kecuali, kata dia, masyarakat menggelar acara itu di fasilitas umum milik pemerintah seperti di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Izin keramaian itu bukan kepada pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu loh,” ujar Ariza pada Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Diperiksa 9 Jam di Polda dan Disodori 33 Pertanyaan, Anies Baswedan: Dijawab Sesuai Fakta
Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi acara yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Saat itu massa yang datang di acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut sangat banyak, hingga terjadi kerumunan yang memicu penularan Covid-19.
“Urusan maulid nggak ada izin ke pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan maulid nggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda, kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian,” jelas Ariza.
Namun demikian, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui rencana kegiatan itu pada Sabtu (14/11/2020) silam.
Karena itu melalui Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pemerintah mengimbau FPI untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.
Menurutnya, informasi adanya kegiatan FPI itu diperoleh Pemprov bukan dari surat pemberitahuan resmi FPI. Namun diperoleh dari media sosial (medsos) yang telah beredar sebelum acara berlangsung.
“Surat itu (imbauan protokol dari Wali Kota Jakpus) kan karena kami tahu mau ada (acara). Itu kan berita di media sosial ramai, nah kami berinisiatif, kan itu luar biasa kami berinisiatif,” kata Ariza.
“Yah pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kami mendengar adanya rencana (maulid). Untuk itu Pemprov DKI melalui Pak Wali Kota Jakarta Pusat melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19. Maulidnya bukan nggak boleh, tapi boleh,” lanjutnya.
Polri tak izinkan Reuni 212
Sementara itu, terkait rencana aksi 212, Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian
Apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
"Tidak mengizinkan (reuni 212). Tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas itu," kata Awi sebagaimana dikutip dari tayangan live Breaking News KompasTV.
Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya dimana ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Karena itu, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.
"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."
"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.
Sebelumnya, reuni 212 direncanakan kembali digelar di Monas pada bulan depan.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.
"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.
"Insya Allah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.
Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.
Denda
Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diprotes soal Kerumunan di Acara FPI, Wagub DKI: Urusan Maulid Itu Nggak Izin ke Pemda, tapi Polisi