Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman
LBH APIK Jakarta menyoroti minimnya rumah aman di masa pandemi, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menyampaikan ada kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.
Terhitung sejak 16 Maret 2020 - November 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pengaduan ini diterima oleh LBH APIK Jakarta melalui hotline, media sosial, dan email.
Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu.
"Jumlah ini cukup tinggi mengingat pada tahun 2019, pengaduan dalam satu tahun mencapai 794."
"Sementara pada 2020, hanya dalam waktu 9 bulan saja jumlah pengaduan sudah mencapai angka 700an," kata Zuma, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Bocah Laki-laki di Lampung Akhirnya Diringkus
Baca juga: Komnas Perempuan dan Lemhannas Kaji Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Penanganan Covid-19
Ia mencatat, dari 710 kasus, 5 kasus yang paling besar dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu 225 kasus.
Menyusul Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 196 kasus, kekerasan seksual 80 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 71 kasus, dan Pidana Umum 41 kasus.
Pengaduan kasus KDRT masih menjadi yang tertinggi, seperti yang tertulis dalam catatan akhir tahun 2019 LBH APIK Jakarta.
"Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum menjadi tempat aman bagi perempuan."
"Dalam masa pandemi Covid-19 ini perempuan menjadi lebih rentan, tidak hanya rentan tertular virus tetapi juga menjadi korban kekerasan."

Baca juga: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
Baca juga: RUU PKS Dianggap Mengadopsi Ideologi Barat, LBH APIK: Justru Kita Lihat Situasi Korban di Indonesia
"Hal itu karena berbagai faktor seperti ekonomi, psikologis, dan kesehatan," katanya.
Zuma juga menjelaskan, ketika menjadi korban kekerasan, perempuan lebih sulit keluar rumah untuk melaporkan kasusnya.
Terlebih penerapan bekerja dari rumah membuat pelaku dapat selalu memantau aktivitas korban.
"Dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan sebagai korban kerap menghadapi kendala."
"Mulai dari tingkat pelaporan, penyidikan hingga proses pemeriksaan di pengadilan," ujarnya.
Minimnya rumah aman bagi korban kekerasan
Di sisi lain, beberapa korban kekerasan juga harus mengambil keputusan keluar dari rumah untuk menghindari pelaku.
Namun situasi pandemi ini membuat korban memiliki keterbatasan dalam pilihan tempat tinggal.
Selama masa pandemi Covid-19, Zuma menuturkan, LBH APIK Jakarta telah menyediakan rumah aman darurat.
Rumah aman tersebut digunakan untuk melindungi 35 orang perempuan dan anak.
Terdiri dari, 20 perempuan dan 17 anak baik laki-laki maupun perempuan.
"Permasalahan ini (minimnya rumah aman) muncul karena dimasa pandemi banyak rumah aman yang tutup."
"Sementara untuk mengakses rumah aman milik pemerintah harus melalui prosedur."
"Terutama tes Covid-19 yang biayanya ditanggung korban," kata Zuma.

Baca juga: Komnas PA Ungkap 3 Juta Anak Terpapar Dampak Video Asusila yang Disebut Mirip Gisella Anastasia
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan
Namun pengadaan layanan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan tentu memerlukan dana dan upaya yang tidak sedikit.
Dalam upaya ini diperlukan 'gerak bersama' dari seluruh pihak agar korban mendapatkan tempat aman yang layak dalam proses penyelesaian kasusnya.
Untuk itu, LBH APIK Jakarta melakukan donasi publik.
Menurut Zuma, tidak sedikit kelompok masyarakat yang terlibat, bahkan dari kalangan publik figur, influencer, dan lainnya.
Satu di antara tokoh yang terlibat dalam upaya menyediakan layanan rumah aman ialah co-founder House of Grace, Flo Harto.
Flo beralasan, memberikan bantuan untuk rumah aman LBH APIK Jakarta menjadi penting dalam kondisi saat ini.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggaran Hukum dan HAM Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Sebab, ia ingin menyediakan tempat perlindungan yang aman untuk korban, tanpa melalui prosedur yang menyulitkan korban.
"Bantuan penyediaan rumah aman sangat dibutuhkan oleh LBH Apik agar para penyintas LBH Apik dapat berlindung dengan tenang selama proses pendampingan hukum mereka berjalan."
"Dengan adanya rumah aman, korban-korban lain yang belum percaya diri untuk meminta pertolongan akan lebih yakin menolong diri mereka dan anak-anak mereka nantinya," ujar Flo.
Flo juga menambahkan, agar korban keluar dari lingkar kekerasan, mereka perlu mempertimbangkan tempat tinggalnya.
"Sebelum mereka keluar dari lingkaran kekerasan, yang mereka pertimbangkan adalah di mana mereka akan berlindung dan tinggal."
"Bagaimana mereka akan membiayai diri mereka dan anak-anak, Rumah Aman yang disediakan LBH Apik adalah langkah pertama dalam memberikan support untuk korban dan calon korban," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)