Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap di Cakung, Polisi Khawatir Umat Islam Terprovokasi
Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penyebar video azan yang mengajak jihad dan viral di media sosial.
Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.
"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dinihari tadi," ujar Yusri.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," kata Yusri.
Untuk tersangka H kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.
Pelaku azan jihad minta maaf
Tujuh orang warga desa Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka pelaku azan jihad akhirnya meminta maaf setelah video azan jihad mereka viral.
Video yang dibuat oleh mereka menjadi sorotan karena mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.
Selain itu ketujuh pria tersebut juga sambil mengacungkan golok saat melakukan azan jihad.
Tak sedikit dari masyarakat yang menanyakan maksud video tersebut dibuat.
Dikutip dari Tribun Cirebon, pelaku sudah meminta maaf baik secara lisan dan tulisan.
Mereka membuat surat pernyataan. Ketujuh orang itu membubuhkan tanda tangan di atas materia 6 ribu dan disaksikan PLT Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
Surat permintaan maaf itu ditujukan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah, dan umat Islam.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.