Penyebar dan Pembuat Video Azan Berlafaz Jihad, Kapolda: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar
Dalam video itu, terdapat unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.