FAKTA Rizieq Shihab Segera Ditangkap Polisi, Dicekal Keluar Negeri hingga FPI Sebut Masih Kelelahan
Setelah penetapan tersangka, Rizieq Shihab bakal ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah penetapan tersangka, Rizieq Shihab bakal ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selain Rizieq, polisi juga akan melakukan upaya paksa pada lima tersangka lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Berikut fakta terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Dicekal Keluar Negeri
Masih dikutip dari laman yang sama, Rizieq Shihab dan tersangka lain bakal dicekal untuk bepergian keluar negeri.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Tanggapan FPI
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi terkait upaya penjemputan paksa pada Rizieq Shihab.
Ia menyebut, Rizieq Shihab saat ini masih kelelahan karena kegiatannya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Sugito mengatakan, Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima Laskar FPI.
"Ya nanti kita masih lihat sambil berjalan ke depan (kondisinya)," kata Sugito.
Baca juga: Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan

5 Tersangka Lain
Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis
6. Kepala seksi acara, Habib Idrus
Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Pihak kepolisian juga bakal menggunakan upaya paksa setelah penetapan tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Yusri menyebut, upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan
(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Wahyu Adityo Prodjo)