Senin, 18 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews (tangkap layar kanal YouTube KompasTV dan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (kiri) saat mengumumkan status tersangka Rizieq Shihab dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) saat acara FPI secara daring. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini pihak kepolisian mengaku akan melakukan upaya paksa, termasuk untuk memanggil kembali atau menangkap Imam Besar FPI itu.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (10/12/2020) siang ini.

Baca juga: Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Siapa Saja?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka Rizieq Shihab (YouTube KompasTV)

Yusri melanjutkan, selain Rizieq Shihab ada 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari penyelenggara maupun panitia lain dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekretaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Total 6 Tersangka

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

Rizieq Shihab 2 Kali Dipanggil

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian.

Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

"Statusnya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.

Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah datang mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dikutip dari TribunJakarta.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu. (Tangkap layar youtube Front TV)

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Adanya Unsur Tindak Pidana hingga Polisi Siap Jemput Paksa

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan