Senin, 18 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Live Streaming Keterangan Pers Penetapan Status Tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya

Berikut link live streaming penetapan status tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube KompasTV
Live streaming keterangan pers penetapan status tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link live streaming keterangan pers terkait penetapan status tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

Sesaat lagi pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akan memberikan keterangan lebih lengkap terkait penetapan Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews, selain Rizieq Shihab, ada 5 orang lain yang juga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Penetapan status Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita saudara A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.

Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan

Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.

Saksikan keterangan lebih lengkapnya di link berikut ini:

LINK 1

LINK 2

Link 3

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan