Minggu, 17 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews (tangkap layar kanal YouTube KompasTV dan
ds 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).

Hal itu untuk menjawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Sebelumnya, Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, Aziz datang sekira pukul 9.50 WIB.

Baca juga: Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS

Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Habib Rizieq yang tidak datang pada pemanggilan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan