Selasa, 30 September 2025

Aksi 1812

Aksi Massa 1812 di Kawasan Patung Kuda Jakarta Dibubarkan Polisi, Sempat Bacakan 2 Tuntutan

Polisi membubarkan aksi massa 1812 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KompasTV
Polisi halau massa aksi 1812 di Jakarta, Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membubarkan aksi massa 1812 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

Pembubaran dilakukan dengan menghalau massa untuk mundur. 

Dikutip dari tayangan live KompasTV, massa aksi 1812 berkumpul di kawasan Patung Kuda sejak Jumat siang. 

Polisi kemudian memberikan peringatan kepada massa agar membubarkan diri. 

"Siapapun Anda yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kami akan melakukan tindakan tegas. Hitungan tiga, kalau Anda tidak mau melakukan pembubaran kami akan membubarkan," kata seorang polisi melalui pengeras suara. 

Baca juga: Polisi Imbau Massa Aksi 1812 Ikuti Rapid Test Covid-19

Setelah memberikan peringatan, polisi kemudian mendesak massa untuk mundur. 

Massa kemudian mundur dan terdesak hingga ke arah Jl MH Thamrin. 

Pihak kepolisian secara tegas menghimbau kepada massa aksi 1812 untuk membubarkan diri di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Pihak kepolisian secara tegas menghimbau kepada massa aksi 1812 untuk membubarkan diri di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Hingga berita ini diturunkan sekira pukul 16.53 WIB, massa telah berhasil dibubarkan. 

Selain mendesak massa mundur, polisi juga memeriksa sejumlah kendaraan yang dipakai oleh peserta aksi. 

Menurut laporan Jurnalis KompasTV, Alfania Rizki, sebelum dihalau mundur, polisi sempat memberi waktu kepada massa untuk menyampaikan tuntutan mereka. 

Ada dua tuntutan yang disampaikan, yakni meminta pengusutan tuntas kasus tewasnya 6 laskar FPI. 

Baca juga: Aparat Gabungan Sisir Massa Aksi 1812 di Kawasan Sabang-Kebon Sirih

Kedua, massa meminta tidak ada dikriminasi hukum terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. 

Untuk diketahui, aksi massa 1812 ini dilakukan oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab. 

Sebelumnya, polisi menyatakan tidak memberikan izin terhadap aksi 1812 karena masih adanya pandemi Covid-19. 

Tiga Orang Ditangkap saat Sembunyi di Toko Swalayan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan