Mulai Hari Ini hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
mulai Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Editor:
Sanusi
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.
Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).
Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.
Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda.
Ratusan siswa SMP Negeri 28 Surabaya mengikuti swab test (tes usap) di sekolah mereka, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).
1. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi
Jika negatif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri.
- Jika selama isolasi, gejala memberat, segera ke fasilitas layanan kesehatan.
- Jika tidak muncul peningkatan gejala, 10 hari kemudian ulang rapid test.
- Setelah rapid test ulang ternyata negatif, sakit yang diderita bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, real time dites PCR/TCM SARS-CoV-2 Swas/Sputim 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.