Pergantian Dirut PD PAL Jaya Diharapkan Tidak Berlarut-larut
Dikatakan Abdul Rahman Sutara, masa jabatan Dirut PD Pal Jaya Subekti berakhir pada tangal 4 pebruari 2020 lalu.
Editor:
Hasanudin Aco
“Nah kaitannya dengan proses Pjs direksi kenapa prosesnya berlarut-larut, tidak sejak Pebruari 2020 lalu, kok baru per bulan Oktober ini. Penataan pergantian direksi yang dilakukan Pemprop DKI Jakarta tidak good governance dan jauh dari prinsip pelayanan publik. Ini harus menjadi perhatian serius pak gubernur,” katanya.
Abdul menjelaskan bahwa dalam Pergub tersebut Pasal 21 Ayat (1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf c, Gubernur dapat mengangkat Direksi sementara sampai diangkatnya pejabat Direksi yang definitif, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar/Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BUMD.
Ayat (2) Pengangkatan sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk 3 (tiga) bulan.
“Nah ini sudah berbulan-bulan, proses transisinya lebih dari 10 bulan sejak Pebruari 2020 dari Plh ke Plh lalu Pjs. Mau bagaimana kualitas pelayanan publiknya,” pungkasnya.