Wagub DKI Sikapi Temuan Kemendagri soal Kejanggalan R-APBD 2021
Riza Patria menanggapi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal kejanggalan dalam Rancangan APBD 2021.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Subkegiatan pertama, yaitu subkegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam subrincian obyek belanja:
Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan kedua berkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).
Subkegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja:
Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007.
Anggaran diminta dikembalikan ke BTT
Anggaran-anggaran janggal tersebut, kata Bahri, langsung diminta Kemendagri untuk dikembalikan ke anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebagai prioritas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.