Rabu, 27 Agustus 2025

Tahun Baru 2020

Jika Warga Masih Nekat Berkerumun Saat Malam Tahun Baru, Polisi Akan Bubarkan dan Lakukan Rapid Test

Polisi akan melakukan rapid test kepada masyarakat yang masih mencoba berkerumun saat malam pergantian tahun 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Perayaan malam tahun baru 2020 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Selasa (31/12/2019).Tahun ini perayaan malam tahun baru diharapkan tak ada karena masih pandemi. Jika warga masih nekat berkerumun polisi akan membubarkan. 

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saja, sekaligus membantu menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota.

"Untuk itu di rumah saja. Ayo sama-sama menekan penularan Covid-19 di Ibukota," pungkas dia.

Sebagai informasi, setidaknya ada 94 fasilitas atau tempat publik yang ditutup atau dilakukan pengendalian ketat pada 3 hari libur natal dan tahun baru, yakni 25 dan 31 Desember 2020, serta tanggal 1 Januari 2021.

Selain area publik, Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata mulai dari museum hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.

Jam operasional kafe, restoran maupun usaha sejenis hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Mereka juga dilarang menggelar perayaan malam tahun baru.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan sebagaimana aturan yang berlaku, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020). 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan