Penanganan Covid
Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.
Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: WHO Rekomendasikan Jeda Waktu Pemberian 2 Dosis Vaksin Pfizer-BioNTech Antara 21-28 Hari
Baca juga: Alasan Wapres Maruf Amin Tak Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.
"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."
Penanganan Covid
1. Australia Kembali Laporkan Kasus Pembekuan Darah setelah Terima Vaksin AstraZeneca |
---|
2. Bhutan Telah Vaksinasi 93% Populasi Orang Dewasa Hanya dalam Waktu 16 Hari |
---|
3. Program Vaksinasi Keliling di Zona Merah dan Daerah Rawan untuk Menekan Kasus Covid-19 |
---|
4. Pejabat Kesehatan Cina Akui Efektivitas Vaksin Sinovac Rendah, Begini Tanggapan Epidemiolog |
---|
5. Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan Selama Ramadhan 2021, Penerima Vaksin yang Puasa Perhatikan Hal Ini |
---|