Penanganan Covid
Dua Aturan Ini Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di Wilayah DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu:
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan.
Baca juga: Perpanjang PSBB, Imbas Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Titik Tertinggi
Aturan ini sama dengan aturan sebelu
Baca juga: Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
mnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 Lampaui Titik Tertinggi, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB hingga 8 Februari
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Penanganan Covid
1. Jaga Tren Penurunan Kasus Aktif, Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Sampai 8 Maret 2021 |
---|
2. NU Usulkan One Day Services untuk Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia |
---|
3. AKSES www.kemkes.go.id untuk Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Simak Caranya Berikut Ini |
---|
4. KPI Beri Sanksi Satu Stasiun TV Hingga Perkembangan Prokes Program Acara TV Mulai Meningkat |
---|
5. Positif Covid-19 Meski Telah Divaksin, Kemenkes : Antibodi Terbentuk 28 Hari |
---|