PPKM Diperpanjang, Layanan Perpustakaan Nasional Ditutup Sementara
Meski layanan fisik ditutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan daring yang disediakan Perpusnas.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI memperpanjang pemberlakuan waktu penutupan layanan onsite di Gedung Layanan Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Semua aktivitas layanan fisik dihentikan sementara, karena perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski layanan fisik ditutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan daring yang disediakan Perpusnas.
"Sejumlah layanan daring bisa diakses selama 24 jam dan tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut salah satunya aplikasi buku digital iPusnas, yang menyediakan 736.099 salinan buku dari 62.633 judul," ujar Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Syarif mengatakan Perpusnas memiliki digital rights management. Sehingga masyarakat bisa membaca buku full text di waktu dan tempat yang tak terbatas.
Baca juga: Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional
"Melalui layanan daring, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat agar tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski sedang pandemi covid-19," ucap Syarif.
Perpusnas juga menyediakan layanan di laman e-Resources yang memuat jurnal dan karya referensi elektronik lainnya. Laman Indonesia OneSearch (IOS) yang menjadi akses ke seluruh koleksi publik dari perpustakaan, museum, arsip, dan sumber elektronik di Indonesia.

Serta laman Khastara yang menampilkan koleksi alih media berbagai bahan perpustakaan tercetak dan analog ke format digital, pendaftaran keanggotan melalui keanggotaan.perpusnas.go,id.
Lalu fitur Tanya Pustakawan yang membuka interaksi langsung melalui chat antara masyarakat dengan pustakawan di beranda laman Perpusnas.
Sebelumnya, Perpusnas telah menutup layanan onsite pada 12 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali diberlakukan karena masih tingginya kasus aktif Covid-19.
Dalam kebijakan PPKM, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.