Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Ingin Tangsel Keluar dari Zona Merah, Airin Siap Berlakukan PPKM Mikro

Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 belum menunjukkan angka penurunan yang signifikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 tak kunjung turun.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.

Adapun PPKM Mikro akan mengakselerasi peran pemerintah daerah dan tingkat RT-RW untuk turut andil mengendalikan penurunan kasus positif Covid-19.

Baca juga: Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini    

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan saat ini pihaknya sudah bersiap untuk memberlakukan PPKM Mikro.

Ia segera menerbitkan peraturan daerah untuk diteruskan oleh pihak-pihak yang akan terlibat dalam PPKM Mikro.

”Kami sudah berkoordinasi dengan dinas dan pihak terkait untuk penanganan Covid-19. Satu di antara bentuk tindaklanjut  adalah menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan resminya, Selasa (9/2021).

Baca juga: Komplotan Pembuat dan Pengedar Dolar AS Palsu di Tangsel Ditangkap, Polisi Sita 1526 Lembar Dolar AS

Nantinya PPKM Mikro di Tangsel akan menguatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan tingkatan wilayah. Pengiatan peran Satgas Covid-19 akan berfokus di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT-RW.

“Pemerintah Kota Tangsel akan mengkaji juga soal penganggaran dan mekanisme kerja Satgas Covid-19 dalam PPKM Mikro. Selain itu, kami juga membentuk mekanisme pendistribusian bantuan sosial kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro," jelas Airin.

Pemkot Tangsel memastikan PPKM Mikro akan berjalan sesuai arahan dan instruksi yang dikeluarkan Kemendagri.

Satu di antaranya aturan untuk membatasi orang yang berkumpul tidak lebih dari tiga orang.

Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi

Kemudian, Airin juga akan menggiatkan penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya

“Kami akan batasi jumlah perkumpulan orang. Selain itu, Satgas akan menggiatkan kembali penegakkan protokol kesehatan di wilayah RT/RW. Bagi para pelanggar akan kami beri sanksi yang lebih berat,” Tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan