Selasa, 26 Agustus 2025

Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi

Sejumlah tetangga di sekitar rumah pasutri yang otaki praktek aborsi ilegal di Bekasi mengaku kaget, ST dan ER buka praktek aborsi di rumahnya.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021). 

Meski kurang begitu akrab, Bonim menilai pasutri tersebut cukup baik dengan warga sekitar.

Mereka kerap berbagi sesuatu meski tidak berinteraksi secara intens.

"Kalau ngobrol kaga, soalnya dia asal pulang sore, pergi pagi pulang sore gitu, sama tetangga baik kalau ada apa-apa bagi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus pasutri pelaku praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tersangka masing-masing berinisial ST dan ER pasangan suami istri, serta seorang tersangka lagi berinisial RS.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

tetangga aborsi bekasi
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021).

Promosikan Jasa Aborsi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya memasarkan jasa aborsi ilegal itu melalui website dan Whatsapp.

Dari informasi yang dihimpun, website yang dimaksud adalah hellodok.web.id.

"Bentuk pemasarannya itu melalui media sosial. Yang memasarkan itu suaminya, ST," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Melalui website tersebut, pasien akan terhubung ke sebuah nomor Whatsapp yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyepakati harga dengan para tersangka.

"Kemudian korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka)," terang Yusri.

Tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi ilegal.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan