Minggu, 17 Agustus 2025

Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). 

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan