Mafia Tanah
Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kasusnya, kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial SH dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
"Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS, Proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu." ucapnya.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2021 terdapat LP yang ketiga dengan laporan yang hampir sama.
Dalam hal ini pelapor atas nama Yurmisnawita melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti di Cilandak.
Pada kasus ini, nama Fredy Kusnadi terlibat karena diketahui menjadi seorang yang akan membeli rumah dan properti tersebut.
Namun demikian, pada Januari 2021, atas saran dari penyidik agar pak Dino mengecek sertifikatnya, dirinya mengecek ke BPN, ternyata sertifkat tanah tersebut sudah di balik nama tanpa sepengetahuan korban.
"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Fredy Kusnadi pernah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Namun dirinya belum dapat diputuskan sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup untuk menentukan hal tersebut.