Rabu, 3 September 2025

Dendam Sering Dikasari, Tukang Batu Ini Bunuh Pasutri WN Jerman dan WNI

Atas perbuatannya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangka pidana pembunuhan berencana.

Editor: Hendra Gunawan
Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- Aparat kepolisian berhasil membekuk pembunuh sepasang suami istri berbeda kewarganegaraan di Tangerang Selatan.

Korban pembunuhan tersebut adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.

Pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.

Wahyu merasa sakit hati karena selama 14 hari bekerja merenovasi rumah KEN dan NS, kerap dihardik dan diperlakukan secara tidak pantas.

Baca juga: Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Ungkap Aksi Sadis Pelaku, Sempat Ketuk Pintu Kamar Korban

Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Pasutri di BSD Serpong, Dendam karena Ditunjuk Pakai Kaki & Ditampar 2 Kali

Baca juga: Buruh Tani Ditangkap setelah Buron 5 Tahun, Bunuh Tetangga secara Sadis, Kini Terancam Hukuman Mati

Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman disebut turun tangan terkait kasus pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Jerman terjait pengurusan jenazah KEN.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Jerman sehubungan dengan jenazah," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

Senin (15/3/2021), Iman mengatakan, pihak Kedubes Jerman akan menyambangi Polres Tangsel.

"Hari Senin pihak Kedutaan akan datang berkoordinasi dengan kita," kata Iman.

Atas perbuatannya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangka pidana pembunuhan berencana.

"Terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," kata Iman.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Jerman Dibunuh Mantan Kuli Bangunannya, Polisi Koordinasi dengan Kantor Kedutaan Besar

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan