Kamis, 21 Agustus 2025

Soal Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ini Klarifikasi Ketua DPRD DKI

Anies juga menerbitkan aturan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program unggulannya semasa kampanye dulu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). 

Ketua DPRD Tak Terima Namanya Disebut Terlibat Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah

Kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 Rupiah yang menjerat Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan berbuntut panjang.

Beredar kabar yang menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga terseret dalam kasus korupsi itu.

Politisi senior PDIP disebut-sebut berperan mengatur alokasi dana pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu.

Tak terima namanya disebut-sebut terlibat kasus korupsi, Prasetyo langsung membantahnya.

"Saya enggak merasa bermain. Fungsi saya hanya memegang palu untuk mengesahkan anggaran yang diminta," ucapnya, Senin (15/3/2021).

Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), Prasetyo mengaku hanya menyetujui usulan anggaran yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Permasalahan BUMD itu perencanaan pertamanya dari gubernur diarahkan ke saya, kebetulan saya Ketua Banggar," ujarnya di Gedung DPRD DKI.

Dalam pembahasan anggaran pembelian lahan tersebut, ia mengaku sama sekali tak terlibat.

Pasalnya, pembahasan anggaran itu dilakukan bersama dengan Komisi B DPRD DKI periode 2014-2019.

"Itu juga anggaran tahun 2018, Ketua komisi bukan saya, koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba ujug-ujug ada nama saya," tuturnya.

"Ini sedap-sedap enggak enak, ngeri-ngeri sedap," sambungnya.

Untuk itu Prasetyo enggan disalahkan dan menyinggung nama Gubernur Anies Baswedan.

"Ya gubernur (paling bertanggung jawab), gubernur tahu kok (soal pembelian tanah)," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi yang menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Soal Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ketua DPRD: Anies Paling Bertanggungjawab

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan