Sabtu, 6 September 2025

Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI

Pemprov DKI siap bila dipanggil KPK jelaskan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, terlebih anak buah Gubernur Anies sudah jadi tersangka.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Sebagai informasi, baru-baru ini Sarana Jaya juga diberi kepercayaan oleh Anies membangunan tempat pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Tak hanya satu, Sarana Jaya diberi tugas membangun dua ITF sekaligus di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Meski sang Dirut terjerat kasus korupsi, politisi Gerindra ini memastikan Sarana Jaya diisi oleh orang-orang yang sangat berkompeten.

Untuk itu, Pemprov DKI memberi kepercayaan kepada Sarana Jaya dalam proyek pembangunan ITF.

"Sarana Jaya itu tidak diurus oleh satu orang, tapi kolektif. Ada beberapa direksi, manajer, dan semuanya berjalan sesuai dengan tergat," ujarnya di Balai Kota.

Anies Baswedan Bakal Dipangggil KPK ?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Lusius Genik/Trbunnews.com)

Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi ihwal rasuah tersebut.

Unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik KPK sudah melakukan proses penyidikan dan menemukan alat bukti untuk melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.

"Tentu fokusnya unsur didalam Pasal 2 Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali. (tribun network/tkf/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan