Selasa, 2 September 2025

Polda Metro Proses Laporan Terkait Dugaan Penipuan Anggota Dewan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya pengaduan kasus yang membelit Haerul Saleh.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra H Saleh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan lebih dari Rp 16 miliar.

Anggota Komisi XI DPR RI dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Surya Ismail Bahari, pada 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya pengaduan kasus yang membelit Haerul Saleh.

"Kasusnya kini ditangani Reserse Kriminal Umum Polda metro Jaya," kata Yusri, Kamis (8/4/2021).

"Saya sudah cek laporannya dan ini menjadi kewenangan Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Yursi.

"Kami akan segera proses hukum," tegasnya.

Baca juga: Nuralim Beri Tanggapan Singkat Buntut Namanya Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

Baca juga: Polres Kepahiang Tangkap Dua Tersangka Penipuan Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta

Surya dalam ketarengannya mengatakan laporannya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Semua bukti juga telah saya serahkan kepada pihak kepolisian. Saya sebagai masyarakat biasa hanya bisa berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Surya kemudian menjelaskan duduk perkara laporannya itu.

Kata Surya, sekitar Juli 2018 silam, Saleh menemui dirinya.

Dalam pertemuan tersebut, Saleh mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk digarap.

Namun, anggota DPR RI Komisi XI itu menerangkan bahwa untuk menggarap lahan tersebut dibutuhkan dana.

Selain itu dijelaskan Surya, Saleh juga mengatakan bahwa memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu MT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, dana yang diminta jumlahnya mencapai Rp16,4 miliar.

Dana pinjaman berikut kompensasinya sesuai perjanjian Surya Ismail Bahari akan dikembalikan pada dua bulan, sekitar awal Agustus 2018.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan