Sabtu, 30 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Lagi Siarkan Sidang Rizieq Shihab Melalui YouTube

Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penjagaan ketat masih terlihat di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, saat sidang lanjutan Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021). Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini tidak ada pendukung Rizieq Shihab yang datang untuk memberikan dukungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beragendakan pemeriksaan saksi pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)

Kendati demikian, sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," tutur Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Hadirkan 5 Saksi untuk Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Jaksa Belum Mau Beberkan Nama-namanya

Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.

Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Usai eksepsi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.

Namun, tak seperti kasus Petamburan dan Megamendung, kali ini JPU tak mau memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam kasus swab palsu RS UMMI, Bogor.

"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum utnuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana," kata jaksa di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

"Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," lanjutnya.

Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan ketika JPU tak memaparkan saksi yang akan dihadirkan.

"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang itu saja majelis hakim," katanya.

JPU meminta kepada majelis hakim bahwa soal saksi persidangan, adalah hak dari JPU.

"Jadi menurut kami tidak bisa dipaksanakan oleh penasihat hukum," kata JPU.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan