Kamis, 4 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Pakai Jasa Penyelundup untuk Mudik

Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Menurut Lesani, adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi.

"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Maka dari, lanjut Lesani, pemerintah harus mengawasi dengan ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada Mei mendatang.

Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Sambodo menyebut, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas."

Baca juga: Polri Pastikan Warga Bakal Kesulitan Masuk Wilayah Jateng di Tengah Pelarangan Mudik

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus

"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Sambodo juga menyampaikan, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik akan tetap berjalan seperti biasa.

Selain keperluan itu, Sambodo mengingatkan, aparat kepolisian dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.

"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Aturan Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan