Kamis, 4 September 2025

4 Maling Ganjal ATM Gunakan Obeng dan Alat Pancing Ditangkap Polisi di Cikarang 

Untuk modus yang dijalankan, komplotan maling ATM ini menggunakan alat menyerupai pancingan yang digunakan untuk mengambil uang dari dalam mesin.

ISTIMEWA/Humas Polres Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian ganjal ATM, Senin (19/4/2021). 

"Jadi mereka menggunakan tegek atau sejenis alat pancing untuk mengambil uang ketika lubang di mesin terbuka, dari situ uangnya bisa diambil tanpa mengurangi saldo," paparnya.

Baca juga: Progres Capai 77,8 Persen, Revitalisasi Stasiun Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, dua buah tegek, dua buah tang, dua buah obeng, kawat, gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000.

Disamping itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mancing Uang di Mesin ATM, 4 Orang Komplotan Maling di Bekasi Diciduk Polisi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan