4 Maling Ganjal ATM Gunakan Obeng dan Alat Pancing Ditangkap Polisi di Cikarang
Untuk modus yang dijalankan, komplotan maling ATM ini menggunakan alat menyerupai pancingan yang digunakan untuk mengambil uang dari dalam mesin.
Editor:
Theresia Felisiani
"Jadi mereka menggunakan tegek atau sejenis alat pancing untuk mengambil uang ketika lubang di mesin terbuka, dari situ uangnya bisa diambil tanpa mengurangi saldo," paparnya.
Baca juga: Progres Capai 77,8 Persen, Revitalisasi Stasiun Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, dua buah tegek, dua buah tang, dua buah obeng, kawat, gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000.
Disamping itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mancing Uang di Mesin ATM, 4 Orang Komplotan Maling di Bekasi Diciduk Polisi,