Rabu, 20 Agustus 2025

Lakukan Tindak Kejahatan, TNI Gadungan Ini Langsung Diringkus Polisi

Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, perkenalan antara pelaku dengan korban terjadi sejak Januari 2021 melalui medsos.

IST
Ilustrasi 

Dilokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.

Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.

Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban.

Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.

“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Perkosa dan Tipu Wanita, TNI Gadungan Ini Langsung Diciduk Polisi 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan