Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Berpotensi Jadi Klaster Penularan Covid-19, Satpol PP Bubarkan Pasar Malam di Pamulang 

Satpol PP membubarkan pasar malam di depan Pamulang Square atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bazar Tomang, Rabu (28/4/2021) malam.

TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Bazar Tomang usai disegel Satpol PP, yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG - Satpol PP membubarkan pasar malam di depan Pamulang Square atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bazar Tomang, Rabu (28/4/2021) malam.

Bazar Tomang yang baru perdana beroperasi pada Bulan Ramadan 2021 itu langsung dibubarkan aparat.

Lapak-lapak dagangan yang baru buka dan masih berharap kedatangan pembeli terpaksa harus gulung tikar.

Wahana bermain dari mulai tong setan hingga komidi putar terpaksa berhenti bahkan sebelum mulai beroperasi. 

"Pada hari ini kita pertama melakukan pembubaran kerumunan adanya giat masyarakat yaitu adanya kegiatan pasar malam. Kemudian setelah pembubaran kami lakukan penutupan," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana dalam unggahan resmi di Instagram @satpolpptangselkota.

Baca juga: Asyik Nongkrong, Warga di Situ Pamulang Kaget Ada Ular Sanca Batik Melintas

Sapta beralasan, Bazar Tomang menjadi pusat kerumunan hingga berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Selain dibubarkan, Bazar yang rutin diadakan menjelang lebaran itu juga disegel karena ilegal alias tanpa izin.

"Kegiatan ini jelas-jelas tanpa izin, jadi tidak ada legalitasnya. Tidak  ada pengelola yang berani menghadapi aparatur untuk menunjukkan izin yang sudah keluar, siapa yang mengeluarkan dan siapa penanggungjawabnya," ujarnya. 

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Manggarai, Tubuhnya Sudah Membengkak 

Seorang pengelola Bazar Tomang yang berada di lokasi  turut diamankan aparat untuk digali keterangannya. 

Sedangkan ketua pengelola yang tidak sedang berada di bazar, ikut dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

"Kalau dari sudut Perda, ini jelas melanggar Perda nomor 9 tahun 2012 menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Jelas-jelas ini menimbulkan klaster baru terkait pandemi yang ada," paparnya.

Sapta juga mengatakan, para pelapak di Bazar Tomang hanya memiliki waktu sampai matahari terbit untuk mengemas barang dagangannya. 

"Malam ini kita tutup, barang wajib dibongkar, tenda wajib dibongkar. Besok pagi harus selesai," ujarnya.

Baca juga: Warga Kembangan Kepung Pria Gondrong yang Basa Memalak Pemilik Toko dengan Senjata Tajam

Namun, pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pada Kamis (29/4/2021), para pedagang belum juga beranjak.

Mereka masih mengemasi barang dagangan mereka. 

Tenda-tenda juga masih berdiri dan belum dibongkar.

Sementara, garis kuning melingkar di sekeliking area bazar tanda dalam penyelidikan polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Pusat Kerumunan di Tengah Pandemi Covid-19, Bazar Tomang Pamulang Dibubarkan Satpol PP

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan