Rabu, 10 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara 

Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

"SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," katanya.

"Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," demikian Rahmat Effendi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan