Minggu, 7 Juni 2026

Mudik Lebaran 2021

Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara 

Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

"SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," katanya.

"Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," demikian Rahmat Effendi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved