Mudik Lebaran 2021
Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara
Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi.
Editor:
Theresia Felisiani
"SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," katanya.
"Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," demikian Rahmat Effendi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara,
Sumber: Warta Kota
Tags
Running News
dilarang mudik
Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
surat edaran
PPKM
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Rekomendasi untuk Anda