Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ahli dari Universitas Trisakti Dicecar Rizieq dalam Sidang
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) cecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu RS UMMI di
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) cecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Adapun ahli yang dimaksud yakni Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah.
Mulanya, Rizieq Shihab mempertanyakan mengenai Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara tersebut.
"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1 disitu disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?," tanya Rizieq dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, lantas Trubus memberikan pernyataan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam unsur yang terkandung dalam pasal itu.
"Tidak (termasuk)," jawabnya.
Rizieq Shihab kembali menanyakan mengenai adanya tindakan demo yang terjadi pada saat dirinya dirawat di Rumah Sakit UMMI.
Demo itu dilakukan oleh beberapa orang yang meminta konfirmasi lebih jauh terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?," tanya lagi Rizieq.
"Tidak," jawabnya secara singkat.
Sebelumnya, Trubus Rahardiansyah mendapat pertanyaan dari Rizieq Shihab perihal penyebaran berita bohong.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Gali Keterangan Saksi Terkait Perkara Hasil Tes Swab RS UMMI
Mulanya Rizieq Shihab mengambil contoh yang berkaitan dengan perkara tersebut dan menjabarkannya kepada Trubus yakni dengan menggambarkan adanya tiga pihak bersangkutan.
"Saya contohkan, ada seorang ayah, anak dan dokter, lalu ayah itu ketemu dokter dan ditanya apakah anda (sang ayah) sehat? Ayah jawab sehat-sehat aja karena merasa segar, bisa makan dengan baik, lalu dokter menyarankan bagaimana kalau test PCR? karena saat itu lagi masa pandemi Covid-19, lalu dilakukan dan ayah setuju untuk melakukan swab," tutur Rizieq dalam persidangan, Rabu (5/5/2021).
Dengan menjabarkan contoh kasus seperti itu, lantas Rizieq Shihab melayangkan pertanyaan kepada Trubus.
Pertanyaan yang dilayangkan Rizieq itu mengenai pernyataan seorang ayah dalam contoh kasusnya yang mengatakan kondisinya sedang sehat.
Karena kata dia saat itu belum dilakukan tes apapun, hanya berdasarkan apa yang dirasa oleh badan sang ayah dalam contohnya itu.
"Lantas, apakah jawaban si ayah di jawaban pertama kepada dokter apakah bohong? sedangkan dia belum tau hasil tes nya bahkan belum dilakukan tes swab, apakah itu bohong?," tanya Rizieq Shihab kepada Trubus.
Menanggapi pertanyaan Rizieq, lantas Trubus memberikan jawaban singkat dengan menyatakan kalau yang disampaikan sang ayah dalam contoh kasus Rizieq Shihab itu tidak berbohong.
"Karena belum ada pemeriksaan jadi itu bukan (sebuah kebohongan)," jawab Trubus.
Tak cukup disitu, Rizieq Shihab kembali memberikan gambaran kepada sosok sang anak dalam contoh kasusnya kepada Trubus.
Dalam contohnya, Rizieq Shihab menggambarkan bahwa si anak merasa resah karena beredarnya pemberitaan di media sosial yang menyatakan kalau sang ayah kritis, bahkan ada yang mengabarkan meninggal dunia.
"Tapi anaknya resah karena melihat di media sosial kebetulan anak ini sering main medsos karena ada berita yang beredar bahwa ada kabar ayahnya meninggal, ayahnya kritis ayahnya dipakaikan ventilator," ucap Rizieq.
Lalu Rizieq Shihab kembali melanjutkan penggambarannya dengan menjelaskan kalau si anak ini turut serta dalam pemeriksaan sang ayah untuk keperluan tes swab ke Rumah Sakit.
Lalu untuk meredam berita yang beredar anak tersebut memberikan kabar bahwa sang ayah dalam keadaan sehat, karena memang saat itu kata Rizieq Shihab hasil tes swab sang ayah belum keluar.
"Untuk meredam berita yang ada di medsos itu si anak ikut si ayah untuk menjalankan pemeriksaan yang ditawarkan oleh dokter," tutur Rizieq.
Kemudian Rizieq Shihab kembali melayangkan pertanyaan kepada Trubus, mengenai bohong atau tidaknya pernyataan anak tersebut yang semata untuk meredam berita yang beredar.
"Lantas, apakah itu suatu kebohongan?," tanya lagi Rizieq Shihab kepada Trubus.
"Kalau dia belum tahu, berarti bukan (suatu kebohongan)," jawab Trubus.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-rizieq-swab-palsu-nih3.jpg)