Lebaran 2021
Takbir Keliling di Bekasi Dilarang, Polisi akan Bubarkan Kegiatan Warga di Atas Jam 9 Malam
apolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi melarang kegiatan takbir keliling, Rabu (12/5/2021). "Takbir keliling dilarang, kita menghind
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi melarang kegiatan takbir keliling, Rabu (12/5/2021).
"Takbir keliling dilarang, kita menghindari terjadinya perkumpulan masyarakat," kata Aloysius saat dijumpai di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam menggaungkan takbir di masjid-masjid.
"Masyarakat mendorong agar kegiatan takbiran dilakukan di masjid-masjid, tanpa menggelar konvoi, keliling atau semacamnya," terang dia.
Baca juga: Resep Opor Ayam untuk Sajian Lebaran, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya
Adapun di malam takbiran kali ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 350 personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan.
Personel gabungan ini ditempatkan di pos-pos pengamanan serta, melakukan patroli kewilayahan secara berkala ke titik keramaian.
Aloysius menegaskan, pada malam takbiran warga tetap diperbolehkan melakukan kegiatan dengan tentunya memperlihatkan protokol kesehatan.
Hanya saja, kegiatan masyarakat di malam takbiran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Jika masih ditemukan keluyuran, petugas akan membubarkan.
"Kita memberikan kesempatan yang akan berkegiatan sampai pukul 21.00 WIB. Setelah itu akan kita bubarkan sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," tegas dia.