Jumat, 22 Agustus 2025

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum UMI Makassar Ini Apresiasi Kinerja Kapolri

Fahri Bachmid mengapresiasi sejumlah kebijakan dan performa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sukses dalam program 100 hari kerja

Editor: Toni Bramantoro
Dok. pribadi
Fahri Bachmid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H mengapresiasi sejumlah kebijakan dan performa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sukses dalam program 100 hari kerja dengan melakukan sejumlah gebrakan dan langkah-langkah yang sifatnya transformatif menuju Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), sejumlah tantangan kontemporer berikutnya yang akan dihadapi Kapolri dan jajarannya adalah penanganan pandemi Covid-19 serta era pasca pandemi (termasuk pemulihan ekonomi nasional).

"Saya berpendapat Kapolri yang baru ini mampu melakukan transisi 100 hari dengan sangat cepat dan efektif tentunya, terutama beberapa Beleeid (adjustment) dalam tubuh organisasi, termasuk konsep presisi itu," ungkap Fahri Bachmid dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/5/2021).

Dalam waktu yang relatif singkat, Kapolri diakuinya mengambil kebijakan elementer yang cukup prospektif, dengan mengakselerasi fungsi-fungsi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti SIM Online, eTilang, SP2HP, e-PPNS, hingga 1000 Polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan.

"Saya berpendapat bahwa ini merupakan sebuah terobosan dan kebijakan yang sangat fundamental dan adaptatif serta akomodatif dengan tuntukan serta kebutuhan zaman, menurut saya Listyo Sigit Prabowo juga berhasil dalam penanganan terorisme sehingga memastikan situasi langsung aman dan terkendali pasca bom di Makassar dan asli Lone Wolf di Mabes Polri. Silaturahmi Kapolri juga sangat bagus, beliau mendatangi semua lapisan elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, beliau sangat menyadari bahwa konsep untuk membangun bangsa dan negara adalah pekerjaan yang harus dilakukan secara bersinergi oleh seluruh potensi anak bangsa, dan semoga ini yang harus beliau pedomani kedepan, bahwa Kapolri sangat memahami tugas besar Polri sebagaimana ditegaskan dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; inilah hakikat keberadaan Polri yang dipegang oleh Kapolri yang baru ini," paparnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan