Rabu, 20 Agustus 2025

Pulang Malam dan Tak Pakai Pakaian Dalam, Saat Diinterogasi Kakak Terungkap yang Dialami Gadis ini

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ujang Beni, marbot sekaligus guru ngaji disangka dalam kasus pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur. Tersangka sudah ditahan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang guru ngaji diduga berbuat asusila terhadap muridnya.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali di dalam Masjid Al-Hadid.

Pemerkosaan terjadi di kamar marbot di dalam masjid di Kecamatan Setu, pada 11 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Tiri Ternyata Pernah Menikah, Suami Menghilang Sejak Bulan Maret 2021

Baca juga: Sederet Fakta Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi: Korban Diimingi Uang dan Dirudapaksa 5 Kali

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban pada pukul 00.00 WIB.

"Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo.

Selama di perjalanan, guru ngaji itu melancarkan rayuan mautnya dengan mengimingin mukena dan uang Rp400 ribu.

Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.

Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Hingga kemudian, adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi 4 Kali Cabuli Muridnya di Ruang Marbot, 1 Kali di Kebun

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf

Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.

Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan