Kamis, 14 Agustus 2025

Fakta Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran: Masih Anak-anak, Positif Narkoba, Mulut Bau Alkohol

Dalam hitungan hari polisi meringkus 8 pelaku tawuran di Kemayoran yang tewaskan Lutfi saat hendak melerai dan membantu hansip di lokasi kejadian.

wartakota
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus tawuran berdarah di Kemayoran, delapan pelaku di tangkap, lima di antaranya amsih anak-anak bahkan ada yang positif narkoba dan konsumsi alkohol. 

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan delapan orang pelaku tawuran di Jalan Utan Panjang, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lima dari delapan pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda itu diketahui masih anak-anak.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Dipaparkannya, pascatawuran, Satreskrim Polres Metro Jakarta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku tawuran.

"Kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing. Kenapa kita undang KPAI karena dari 8 tersangka 4 orang diantaranya di bawah umur," kata AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

tawuran berdarah di kemayoran pelaku
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus tawuran berdarah di Kemayoran, delapan pelaku di tangkap, lima di antaranya amsih anak-anak bahkan ada yang positif narkoba dan konsumsi alkohol.

Dikatakan Setyo dari delapan orang tersangka tawuran itu di antaranya berinisial RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18) dan ISK (18) Para pelaku ini dari hasil penyelidikan yang ada terlibat dalam tawuran itu.

"Jadi pelaku ISK inilah yang ikut tawuran dan membacokan perut korban ML dengan celurit hingga mengakibatkan korban tewas," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang ada, lanjutnya, tawuran yang terjadi berawal dari masalah sepele.

Setyo menyampaikan, mereka telah terpapar budaya premanisme, sehingga mereka unjuk gigi untuk menampilkan kekuatan, mereka masing-masing.

Bahkan sebelum aksi tawuran itu terjadi, dua kelompok ini sudah saling menantang melalui akun media sosial.

Sehingga mereka menyepakati untuk melakukan tawuran, hingga terjadi tawuran yang menyebabkan satu orang warga tewas.

"Ini ciri budaya premanisme. Mereka menantang dengan upload di IG remaja harapan mulia menantang tawuran remaja utan panjang melalui IG. Disepakati tempatnya terjadilah kejadian tersebut yang berakibat fatal," ujarnya.

Baca juga: Bunyi Petasan Awali Tawuran Berdarah di Kemayoran, Lutfi Tewas Karena Luka Robek di Perut 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya mengatakan walau masih anak-anak, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kami akan mengejar para pelaku tindak pidana yang lain. Kami kerahkan sumber daya yang kami miliki dan kami tidak segan melakukan tindak tegas terukur apabila mereka melawan," ucapnya.

Duka Keluarga Korban Tawuran Kemayoran

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan