Rabu, 1 Oktober 2025

Jasa Raharja Jamin Santunan Bagi Pedagang Mie Ayam Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sudirman

Akibat peristiwa tersebut korban berinisial AM mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Satrio Sarwo Trengginas/Tribun Jakarta
Polisi mengecek kendaraan Daihatsu Xenia hitam yang menabrak pedagang mie ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut kini diamankam di Gedung Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Sabtu (22/5/2021). 

Kendaraan pelaku juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Jadi ini langsung kita amankan kendaraan tersebut lalu kita derek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Pengamatan TribunJakarta.com, mobil pelaku dihadirkan dalam konferensi tersebut.

Tampak garis polisi melingkar di sekeliling bodi mobil berwarna hitam itu.

Terlihat bagian depan mobil Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.

Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.

Berita lainnya: Lulusan Kejar Paket C Ungguli Sarjana Unair, Suparno Tetap Dilantik Meski Diprotes Warga

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved