Senin, 25 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putus

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan